Membantu Kebutuhan Seorang Muslim

Wednesday, May 23rd, 2012 admin

Adalah sikap tercela manakala seseorang hanya memikirkan maslahat dirinya sendiri tanpa peduli dengan nasib saudaranya. Bahkan, seseorang tidak akan dikatakan sebagai mukmin yang sempurna imannya apabila tidak menyukai kebaikan bagi saudaranya seperti apa yang ia suka untuk dirinya. Nabi n bersabda,

 “Tidak beriman salah seorang kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik z)

Hal itu karena masyarakat muslimin seperti satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, anggota tubuh yang lainnya akan ikut merasakannya. Seorang muslim yang baik niscaya akan bahagia ketika muslim yang lainnya berada dalam keadaaan yang baik. Sebaliknya, apabila mengetahui saudaranya berada dalam kondisi kesulitan, dia bersedih dan ikut memikirkan upaya melepaskan penderitaan saudaranya.

Sungguh, apabila seseorang bisa menyuguhkan kebaikan bagi saudaranya seiman berarti dia telah mengukir kemuliaan dalam hidupnya yang kelak akan senantiasa terkenang. Dia juga akan meraih predikat sebaik-baik orang. Nabi n bersabda,

 “Sebaik-baik orang adalah yang paling berguna bagi orang lain.” (HR. al-Qudha’i dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 426)

Usaha orang seperti ini tidak akan sia-sia, sebagaimana firman Allah l,

“Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (al-Muzzammil: 20)

Bantuan dari Allah l akan terus mengalir kepadanya selama dia mau membantu saudaranya karena balasan itu sesuai dengan perbuatan.

Memberi Syafaat

Di antara kebaikan yang dianjurkan dan besar keutamaannya tersebut adalah memberi syafaat untuk seseorang di hadapan orang lain. Yang dimaksud dengan syafaat di sini adalah permohonan kebaikan untuk orang lain. Artinya, seseorang menjadikan dirinya sebagai perantara untuk mengemukakan hajat/kebutuhan saudaranya di hadapan orang lain untuk mewujudkan tujuan saudaranya. Syafi’ (pemberi syafaat/perantara) ini biasanya orang yang terpandang di tengah-tengah masyarakat sehingga kemungkinan besar permintaannya untuk saudaranya akan dikabulkan oleh penguasa dan semisalnya.

Hendaknya kedudukan yang dimiliki seseorang bisa dimanfaatkan untuk memperjuangkan nasib saudaranya-saudaranya seiman. Nabi n bersabda,

 “Berilah syafaat niscaya kalian akan diberi pahala.” (Muttafaqun ‘alaihi dari hadits Abu Musa al-Asy’ari z)

Hadits ini mengandung faedah yang besar, yaitu seorang hamba seyogianya berusaha dalam perkara-perkara kebaikan. Sama saja, apakah usaha ini akan membuahkan hasil yang maksimal atau sesuai yang diharapkan, atau sebagiannya atau bahkan hasilnya nihil. Di antara usaha tersebut adalah memberi syafaat bagi orang lain di hadapan penguasa, pembesar, dan orang-orang yang memiliki kebutuhan terkait dengan mereka.

Umumnya, orang malas untuk memberi syafaat/menjadi perantara bagi orang lain apabila dia belum yakin akan diterima syafaatnya. Sikap ini menyebabkan seseorang melewatkan kebaikan yang besar, yaitu pahala dari Allah l. Selain itu, ia juga melewatkan kesempatan untuk berbuat baik kepada saudaranya. Oleh karena itu, Nabi n memerintah para sahabat untuk membantu tercapainya kebutuhan saudaranya agar mereka bersegera meraih pahala di sisi Allah l.

Syafaat yang baik itu dicintai oleh Allah l sebagaimana dalam firman-Nya,

“Barang siapa yang memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) darinya.” (an-Nisa: 85)

Dengan syafaat ini, seseorang telah bersegera meraup pahala dari Allah l dan bersegera menyuguhkan kebaikan bagi saudaranya. Bisa jadi, syafaatnya menjadi sebab tercapainya seluruh kebutuhan saudaranya atau sebagiannya, dan seperti itu memang kenyataannya. Dengan syafaat ini pula, seseorang telah menutup pintu yang mengarah kepada sikap pesimis, karena mencari dan usaha adalah pertanda adanya harapan tercapainya tujuan. (Lihat Bahjatul Qulub karya asy-Syaikh as-Sa’di syarah hadits ke-14)

Tidak Memberi Syafaat pada Urusan yang Haram

Anjuran untuk menjadi perantara agar tercapainya kebutuhan seorang sebagaimana disebutkan di atas, hanyalah pada urusan kebaikan dan yang tidak mengandung pelanggaran syariat. Oleh karena itu, apabila seseorang memberi syafaat untuk orang lain di hadapan penguasa—misalnya—agar orang tersebut diberi izin membangun tempat-tempat maksiat, syafaat ini haram hukumnya dan dia ikut menanggung dosanya. Hal ini sebagaimana firman Allah l,

Dan barang siapa yang memberi syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) darinya.” (an-Nisa: 85)

Termasuk syafaat yang haram adalah yang mengandung bentuk pemudaratan. Misalnya, kita merekomendasikan seseorang kepada pemegang kebijakan agar orang tersebut menduduki jabatan tertentu yang telah dipegang oleh orang yang mumpuni. Apabila kita melakukan hal ini, berarti kita telah ikut menzalimi hak saudara kita dan ikut andil meretakkan sendi-sendi ukhuwah (persaudaraan) di tengah-tengah umat.

Di antara syafaat lain yang haram adalah syafaat yang mengandung satu bentuk perlindungan kepada pelaku kriminal yang layak dihukum agar dia tidak dihukum. Nabi n bersabda,

 “Barang siapa syafaatnya menghalang-halangi suatu had (hukuman yang ada ketentuannya dalam syariat) Allah l, dia telah menentang Allah l.” (HR. Abu Dawud, dll. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 6196)

Dahulu ada seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri. Hukuman potong tangan akan diberlakukan terhadapnya. Keluarga wanita itu lalu menemui sahabat Nabi n yang bernama Usamah bin Zaid c, orang yang dicintai oleh Nabi n. Mereka meminta Usamah untuk menyampaikan kepada Nabi n agar beliau menggugurkan hukuman tersebut. Usamah pun menyampaikannya kepada Nabi n. Nabi n lalu menegurnya dengan mengatakan, “Apakah kamu akan memberi syafaat pada salah satu hukum had Allah?!”

Nabi n kemudian berdiri dan menyampaikan ceramahnya (yang artinya), “Wahai manusia, hanyalah yang menjadikan orang sebelum kalian tersesat adalah karena apabila ada orang yang berkedudukan mencuri, mereka membiarkannya, sedangkan apabila yang mencuri adalah orang biasa, mereka menegakkan (hukuman) atasnya. Demi Allah, andaikata Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya Muhammad akan memotong tangannya.” (Lihat Shahih al-Bukhari no. 6788)

Ulama mengatakan bahwa larangan memberi syafaat dalam perkara seperti ini berlaku apabila pelaku kejahatan tersebut telah dihadirkan di hadapan penguasa. Adapun apabila belum sampai dihadirkan dan diupayakan adanya mediasi untuk tidak dipotong atau korban pencurian memaafkan, hukuman bisa gugur dari pencuri tersebut. Lebih-lebih apabila si pencuri itu menyesal dan bukan orang yang terkenal jahat.” (Lihat Fathul Bari 12/87—96 cetakan pertama, terbitan as-Salafiyah)

Al-Qadhi ‘Iyadh t berkata, “Adapun orang yang terus-menerus melakukan kejahatan dan terkenal kebatilannya (baca: residivis, -red.) tidak boleh diberi syafaat (pembelaan agar tidak dihukum). Hal ini untuk memunculkan efek jera.” (Fathul Bari 10/451)

Apabila Syafaat Ditolak

Orang yang memberi syafaat saudaranya akan meraih pahala meski syafaatnya tidak diterima. Dengan syafaat ini dia telah membuktikan kecintaan dan kepeduliannya terhadap problem saudaranya. Adapun urusan keberhasilan usahanya tidak menjadi tanggung jawabnya. Orang yang ditolak syafaatnya tidak perlu kecewa, apalagi memendam kebencian kepada pihak yang menolaknya. Rasulullah n pun, pemimpin seluruh manusia, pernah tidak diterima syafaatnya.

Dahulu Barirah dan suaminya, Mughits, menyandang status sebagai budak. Lalu Barirah dimerdekakan oleh tuannya. Ketentuannya, apabila seorang istri telah merdeka dan suaminya masih berstatus budak, wanita itu punya pilihan. Dia diberi kebebasan untuk memilih, melanjutkan hubungan rumah tangga atau bercerai/berpisah dengan suaminya. Barirah memilih berpisah dengan Mughits. Mengetahui hal ini, Mughits tidak kuasa menahan air mata. Dia begitu berat berpisah dengan Barirah karena sangat mencintainya. Mughits, sambil menangis, mondar-mandir di belakang Barirah.

Melihat hal itu, Rasulullah n iba kepada Mughits. Beliau pun memanggil Barirah seraya memberi tawaran kepadanya untuk kembali kepada Mughits.

Barirah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ini perintah dari Anda kepadaku?”

Beliau menjawab, “Saya hanya memberi syafaat.”

Barirah mengatakan, “Aku tidak ingin kembali kepadanya.” (Lihat Shahih al-Bukhari no. 5283)

Di antara faedah kisah tersebut adalah:

  1. Bolehnya seseorang tidak mengikuti saran orang lain, dalam urusan yang bukan wajib.
  2. Disunnahkan memasukkan perasaan bahagia pada diri seorang muslim.
  3. Orang yang memberi syafaat mendapat pahala meskipun permintaannya tidak dikabulkan. (Fathul Bari 9/414)

Disebutkan dalam biografi al-Imam Muhammad bin Ahmad bin Qudamah t bahwa ia banyak menuliskan syafaat bagi orang-orang yang datang (meminta) kepadanya untuk disampaikan kepada penguasa.

Pada suatu hari, petugas yang mengurusi (permohonan-permohonan) mengatakan kepada Ibnu Qudamah, “Sesungguhnya Anda menulis kepada kami (permohonan) orang-orang yang kami tidak ingin menerima syafaat bagi mereka, namun kami (juga) tidak kuasa menolak tulisanmu.”

Ibnu Qudamah berkata, “Saya telah membantu keinginan orang yang datang meminta bantuan kepada saya, tapi itu terserah Anda. Jika Anda ingin mengabulkan permohonan saya (maka terimalah), dan jika tidak, juga tidak mengapa.”

Petugas tersebut mengatakan, “Kami tidak akan menolaknya selama-lamanya.” (Dinukil dalam kitab Ma’alim fi Thariqi Thalabil Ilmi hlm. 161 dari kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah)

Berzakat dengan Kedudukan

Membantu orang lain tak selamanya harus dengan harta atau tenaga, bahkan kedudukan yang kita miliki bisa kita manfaatkan untuk memperjuangkan nasib saudara kita.

Dahulu ada seorang alim bernama al-Hasan bin Sahl t. Seseorang menemuinya untuk meminta syafaat darinya dalam satu keperluan. Al-Hasan mengabulkan keinginannya. Lalu orang tersebut datang mengucapkan terima kasih kepadanya. Al-Hasan bin Sahl lalu mengatakan, “Mengapa engkau berterima kasih kepada kami, padahal kami memandang bahwa kedudukan (juga) ada zakatnya seperti harta!” Lalu al-Hasan menyebutkan syairnya yang artinya kurang lebih sebagai berikut:

Diwajibkan atasku memberi zakat yang dimiliki tanganku sedangkan zakat kedudukan adalah dengan membantu dan memberi syafaat. Apabila engkau punya (harta) maka berdermalah, dan jika belum mampu, curahkan segala daya dan upayamu untuk memberi manfaat. (al-Adab asy-Syar’iyyah)

Disebutkan dalam biografi Abdullah bin ‘Utsman (‘Abdan) t, syaikh (guru) al-Imam al-Bukhari t bahwa ia mengatakan, “Tidaklah seorang meminta suatu kebutuhan kepadaku melainkan aku membantunya dari diriku sendiri. Apabila tidak terpenuhi, aku bantu dengan hartaku. Ketika belum terpenuhi juga, aku meminta bantuan teman-temanku. Apabila belum terpenuhi pula, aku meminta bantuan kepada penguasa.”

Al-Imam Ibnu Muflih t menyebutkan bahwa al-Imam Ibnul Jauzi t berkata, “Adalah Harun ar-Raqqi telah berjanji kepada Allah l untuk tidak menolak seorang pun yang meminta syafaat kepadanya melainkan ia menuliskannya. Seorang lelaki pernah menemuinya dan mengatakan bahwa anaknya tertawan di Romawi. Dia meminta Harun untuk menulis kepada Raja Romawi agar melepaskan anaknya. Ar-Raqqi mengatakan, ‘Aduh kamu, dari mana raja Romawi mengenalku? Jika ia bertanya tentang aku, dan dijawab bahwa aku seorang muslim, bagaimana dia akan mengabulkan hakku?!’ Orang tersebut mengatakan, ‘Ingatlah janjimu kepada Allah l.’ Akhirnya, ar-Raqqi menuliskan syafaat untuknya kepada Raja Romawi.

Tatkala Sang Raja membaca tulisannya, ia bertanya, ‘Siapa orang ini?’ Dijawab bahwa ia adalah orang yang telah berjanji kepada Allah l bahwa tidaklah dia diminta menuliskan syafaat melainkan ia akan menuliskannya, kepada siapa pun. Sang Raja berkata, ‘Orang ini berhak dikabulkan. Lepaskanlah tawanannya….’.” (al-Adab asy-Syar’iyah 2/172)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc)


Twitter

No Results Found

Blogs

Amal Jariah: TvOn
2012 amal jariah.
International Community Service Programme 2013: Amal Jariah ...
Amal Jariah Programme in conjunction of International Community Service Programme (ICOS) 2013 was launched yesterday (5 March). For that, ICOS Steering Committee calls on and invites all Muslims especially ...
Plain && Simple: Lagi amal jariah utk pak tony..
Ok...ai mmg slalu buat sedekah amal jariah kat pak tony. Maklumla, bestfren kan. Pak tony ajak ai masuk the apperantice...die janji ngan ai nk bg ai menang sbb ai slalu buat amal jariah kat die kan. Begitu akrab sekali ...
'Perbolehkan Polwan Berjilbab Bakal Jadi Amal Jariah Sebelum ...
ngeBlog sambil belajar,beLajar samBil ngeBlog (oleh fitri)

Videos

Facebook

Yogie Ebs
Saezull Ismail
Annie Ramadhani Rblq Tst
Annie Ramadhani Rblq Tst added 7 photos.

amal+jariah 's image link
Adie Shefiet
Agen Miracle
Malik Hj Jahari
Ateh Sphoto
Ateh Sphoto added 4 photos.

amal+jariah 's image link
Rossi Yusuf
Vivi Nurfitri
Mazura Ali
Pecinta islam


amal+jariah 's link
  Pertanyaan:   Kami berkumpul setiap hari Ahad di akhir bulan bersama sejumlah kaum ibu berjumlah 30 orang atau lebih. Kemudian setiap orang secara sendiri-sendiri membaca dua atau tiga hizb Al-Quran hingga akhirnya kami dapat mengkhatamkan Al-Quran dalam tempo satu jam setengah atau dua jam. Ada yang berkata kepada kami bahwa insya Allah hal itu dihitung sebagai mengkhatamkan Al-Quran satu kali. Apakah ini benar?    Setelah itu kami berdoa kepada Allah agar pahala yang kami baca tersebut disampaikan kepada seluruh kaum mukminin, baik yang masih hidup ataupun yang sudah wafat. Apakah pahala tersebut akan sampai kepada yang sudah wafat? Mereka berdalil dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, "Jika seorang manusia wafat, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal; Sadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakan." Begitu pula mereka melakukan perayaan maulid nabi dengan melakukan pengajian yang dimulai sejak jam sepuluh pagi dan berakhir hingga jam tiga sore. Mereka mulai dengan membaca istighfar, hamdalah, tasbih, takbir dan shalawat kepadan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam secara perlahan. Kemudian mereka membaca Al-Quran. Sebagian wanita ada yang berpuasa pada hari tersebut. Apakah mengkhususkan hari itu dengan beberapa ibadah termasuk bid'ah?    Demikian pula, di masyarakat kami terdapat doa yang sangat panjang. Kita diminta untuk berdoa dengan doa tersebut pada penghujung malam bagi yang mampu. Namnya doa rabithah. Diawali dengan membaca shalawat nabi dan shalawat kepada seluruh nabi, isteri-isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, Khulafaurrasyidin, para tabi'in, para wali Allah yang shaleh dengan menyebutnya satu persatu. Benarkah bahwa dengan menyebutkan seluruh nama-nama tersebut membuat mereka akan mengenal kita dan akan memanggil kita di surga? Apakah doa tersebut bid'ah? Saya merasakan demikian, tapi teman-teman saya kebanyakan menentang saya. Akankah saya dihukum Allah jika saya keliru? Bagaimana saya dapat memahamkan mereka jika saya benar? Masalah ini sangat membuat saya gusar. Dan setiap saya ingat sabda Rasulullah shallallalhu alaihi wa sallam, 'Setiap perkara yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat' semakin bertambah kesedihan saya.     Jawaban:  Alhamdulillah Pertama; Dalam sunnah nabi terdapat banyak keutamaan untuk berkumpul membaca Kitabullah Ta'ala. Namun agar seorang muslim mendapatkan pahala, hendaknya perkumpulan untuk membaca Al-Quran tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Di antara bentuk perkumpulan syar'I untuk membaca Al-Quran adalah dengan cara semuanya membaca Al-Quran dengan tujuan untuk belajar, atau memahami tafsirnya atau mempelajari cara membacanya. Ada juga dengan cara salah seorang membaca, kemudian yang lain mendengarkan untuk meresapi dan merenungkan ayat-ayat yang dibaca. Kedua cara tersebut terdapat dalam sunnah Nabi. Adapun jika setiap orang membaca, lalu dianggap sebagai khataman bagi semuanya, maka hal itu tidak benar. Karena pada dasarnya masing-masing tidak ada yang mengkhatamkan Al-Quran secara lengkap, bahkan sekedar mendengarnya juga tidak. Tapi setiap mereka hanya membaca sebagian kecil darinya. Maka tidak ada pahala selain apa yang dia baca dari Al-Quran. Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da'imah berkata, "Membagi setiap orang yang hadir satu juz Al-Quran untuk dibaca masing-masing, pastinya tidak dianggap mengkhatamkan Al-Quran bagi masing-masing mereka." Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 2/480. Kedua. Tidak disyariatkan berdoa bersama-sama setelah membaca Al-Quran, dan tidak boleh juga berdoa dengan mengirim pahala bacaan kepada salah seorang yang sudah wafat atau yang masih hidup. Hal tersebut tidak dilakukan Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam dan tidak juga dilakukan salah seorang shahabat radhiallahu anhum.      Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, "Apakah boleh saya mengkhatamkan Al-Quran untuk bapakku. Karena seorang ummy, tidak dapat membaca dan menulis? Bolehkah saya mengkhatamkan Al-Quran untuk seseorang yang dapat membaca dan menulis, tapi saya ingin menghadiahkan khataman ini kepadanya? Bolehkan saya mengkhatamkan Al-Quran untuk lebih dari seorang? Maka beliau menjawab,     "Tidak terdapat dalam Al-Quran, sunnah dan perbuatan sahabat mulia yang menunjukkan disyariatkannya menghadiahkan bacaan Al-Quran kepada kedua orang tua atau kepada selainnya. Yang disyariatkan adalah Al-Quran dibaca untuk diambil manfaatnya dan direnungkan maknanya serta diamalkan ajarannya. Allah Ta'ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الأَلْبَابِ (سورة ص: 29)     Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. SQ. Shod: 29. إِنَّ هَذَا الْقُرْآَنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ (سورة الإسراء:9)     Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus. SQ. Alisraa: 9. قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ (سورة فصلت: 44)     "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin." SQ. Fusilat: 44. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اقرءوا القرآن ، فإنه يأتي شفيعاً لأصحابه     "Bacalah Al-Qurna, karena dia akan menjadi syafaat bagi yang membacanya." Beliau juga bersabda,      يؤتى بالقرآن يوم القيامة وأهله الذين كانوا يعملون به تقدمه سورة البقرة وآل عمران كأنهما غمامتان أو غيايتان أو فرقان من طير صواف تحاجان عن صاحبهما       "Al-Quran akan datang kepada ahlinya yaitu orang yang mengamalkannya. Diawali oleh surat Al-Baqarah dan Ali Imran, seakan keduanya adalah awan atau sekawanan burung yang menghalangi pemiliknya.     Maksudnya adalah bahwa Al-Quran diturunkan untuk diamalkan dan direnungkan, serta dijadikan sebagai sarana beribadah dengan membacanya dan memperbanyak bacaan. Bukan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat atau selainnya. Saya tidak mengetahui ada dalil yang dapat dijadikan pedoman tentang masalah menghadiahkan ini. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,      "Siapa beramal yang tidak kami perintahkan, maka dia tertolak."     Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya hal tersebut (menghadiahkan bacaan Al-Quran). Mereka berkata, 'Tidak mengapa menghadiahkan bacaan Al-Quran atau semua amal shaleh yang lain. Mereka mengqiyaskan hal tersebut dengan shadaqah dan berdoa untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, pendapat yang benar adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits yang telah disebutkan, atau yang maknanya serupa. Seandainya menghadiahkan ibadah disyariatkan, niscaya salafushshaleh telah melakukannya, sedangkan ibadah tidak boleh diqiyaskan, karena sifatnya tauqifiyah, yaitu tidak dapat ditentukan selain ketetapan berdasarkan Al-Quran dan sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, berdasarkan hadits sebelumnya dan yang semakna dengan itu.     Majmu Fatawa, Syaikh Ibn Baz, 8/360-361        Adapun dalil yang mereka ambil dari hadits, "Jika Anak Adam meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara..' adalah tidak tepat. Justeru hadits tersebut jika diperhatikan menunjukkan tidak disyariatkannya menghadiahkan pahala membaca Al-Quran bagi orang yang telah wafat. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Berdoa untuknya.." Bukan "Membaca Al-Quran…"      Ketiga:     Tidak layak menyingkat shalawat terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan huruf S, atau SAW! Jika seseorang tidak merasa berat menulis soal yang panjang seperti itu, mestinya dia   tidak merasa berat menulis shalawat dengan sempurna.        Keempat:     Peringatan maulid Nabi adalah bid'ah. Mengkhususkan ibadah pada hari tersebut seperti tasbih, tahmid, I'tikaf, membaca Al-Quran dan berpuasa adalah bid'ah. Pelakunya tidak mendapat pahala sedikipun, karena amalnya tertolak.       Dari Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mengada-ada dalam perkara (agama kami) yang bukan bersumber dari kami maka dia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)     Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Siapa yang beramal dengan amal yang tidak bersumber dari perkara (ajaran) kami, maka dia tertolak."     Al-Fakihani rahimahullah berkata, "Saya tidak dapatkan landasan perayaan maulid ini, baik dalam Al-Quran maupun Sunnah, tidak pula ada riwayat bahwa tokoh ulama umat ini melakukannya. Padahal mereka adalah panutan dalam beragama, sebab mereka selalu berpegang teguh mengikuti para pendahulunya. Yang tampak bahwa perbuatan ini adalah bid'ah yang diada-adakan oleh mereka yang telah diliputi hawa nafsu."      Al-Maurid fi Amalil Maulid, sebagaimana dalam kitab Hukmul Ihtifal Bil Mulidin Nabawi, 1/8 Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,      "Seandainya perayaan maulid Nabi disyariatkan, niscaya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya, karena beliau sangat berupaya mengajarkan umatnya dan tidak ada lagi sesudahnya seorang nabi yang menjelaskan perkara yang beliau diamkan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah penutup para nabi. Beliau telah menjelaskan kepada manusia kewajiban yang harus ditunaikan terhadap dirinya, seperti mencintainya, mengikuti ajarannya, shalawat kepadanya dan perkara lainnya yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Beliau tidak menyebutkan kepada umatnya bahwa merayakan hari kelahirannya perkara yang disyariatkan agar mereka amalkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun tidak pernah melaksanakannya sepanjang hidupnya. Kemudian para shahabat yang dikenal sebagai orang-orang yang sangat mencintai beliau dan paling mengetahui hak-haknya, juga tidak merayakan hari kelahirannya, tidak Khulafa Rasyidin, tidak juga yang lainnya. Begitu pula para tabiin yang telah mengikuti jejak pendahulunya dengan baik dalam tidak abad pertama yang utama, tidak melakukan perayaan ini. Apakah anda mengira bahwa mereka tidak mengetahui haknya atau lalai di dalamnya, sehingga orang-orang yang datang kemudian menjelaskan kekurangan mereka dan menyempurnakan hak Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini?! Demi Allah, tidak! Hal tersebut tidak akan dikatakan oleh orang berakal yang mengetahui dengan baik sejarah para shahabat dan tabi'in. Jika anda, wahai pembaca, telah mengetahui bahwa perayaan maulid tidak terdapat pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga pada masa shahabat yang mulia dan para tabi'in generasi pertama, dan tidak dikenal oleh mereka, niscaya anda akan memahami bahwa perkara tersebut adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan dalam agama. Tidak boleh melaksanakannya, menyetujuinya dan mendakwahkannya. Tapi yang wajib adalah mengingkarinya dan memperingatkannya. Majmu Fatawa Syaikh Ibn Baz, 6/318-319   Kelima:     Tidak boleh seseorang mengada-ada sebuah doa dan zikir dan menyebarkannya di tengah masyarakat. Doa yang disebut sebagai 'Doa Rabithah' adalah doa bid'ah. Menghadirkan rupa orang yang didoakan dan meyakini bahwa mereka akan mengenal orang yang mendoakannya dan memanggilnya di surga, semua itu merupakan khayalan dan khurafat kaum sufi, tidak ada landasannya dalam agama Allah.      Batasan syariat yang dapat diketahui seorang muslim untuk membedakan mana perbuatan sunnah dan mana yang bid'ah, mana yang benar dan mana yang keliru telah jelas dan terang. Yaitu bahwa prinsip asal dalam ibadah adalah terlarang kecuali dengan berdasarkan dalil. Maka hendaknya seseorang tidak bertaqarrub kepada Allah Ta'ala dengan sebuah ibadah kecuali jika terdapat dalil dalam Kitab dan Sunnah yang shahih bahwa hal tersebut disyariatkan. Dan bahwa prinsipnya seorang muslim adalah mengikuti ajaran yang benar (ittiba) bukan mengarang-ngaran ibadah (ibtida). Perbuatan bid'ah tertolak dan bahwa Allah Ta'ala telah menyempurnakan agama ini dan menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita. Maka, apa kebutuhan kita terhadap bid'ah seperti ini padahal banyak ibadah berdasarkan landasan yang shahih masih lalai kita lakukan!     Saya berharap bahwa apa yang telah disebutkan cukup menjelaskan bagi saudara-saudara kita untuk berhenti dari perbuatan bid'ah tersebut. Kami nasehatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah Ta'ala dan berusaha mengikuti sunnah Nabinya.  Ketahuilah bahwa Allah Ta'ala tidak menerima bid'ah seorang hamba walaupun mereka bersungguh-sungguh melaksanakannya serta mengeluarkan harta yang banyak di dalamnya. "Secukupnya dalam melaksanakan sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan bid'ah."     Kita mohon kepada Allah Ta'ala semoga mereka diberi hidayah sesuai keridhaannya. Kami nasehatkan agar anda baik dalam menyampaikan dan tidak ikut bersama mereka serta sabar menghadapi ujian yang menimpa karena hal tersebut.      Wallahua'lam   Sumber: islamqa.info/id   Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com
Bunda Nasywa
Azie Jaafar
Azie Jaafar shared Yayasan Salam Malaysia's photo.

amal+jariah 's image link
Luty AL-Masyie
Ahmad Adam Waqie


amal+jariah 's link
Marilah kita sama-sama berkongsi ilmu yang bermanfaat dalam group ini..kita jadikan group ini sebagai wadah untuk berdiskusi secara ilmiah kerana mungkin ada dalam kalangan ahli group ini tok imam, to...840 members

Powered by WordPress SEO Tools

Share

 

Leave a Comment

« | Home | »